Rampas HP Sambil Acungkan Sajam, Pelaku Curas di Garut Ditangkap
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp2,4 juta.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, serta melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan awal, perkara tersebut dicantumkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 479 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam.
Sementara itu, satu orang lain yang diduga terlibat masih melarikan diri berdasarkan kronologi laporan kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polres Garut.
Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tersebut.
Editor: ii Solihin