GARUT, iNews.id – Setiap perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para buruh. Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyiapkan posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima THR.
Posko tersebut setidaknya akan menindaklanjuti alasan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum di acara simbolis penyerahan THR di PT Changshin Reksa Jaya, Kabupaten Garut, Kamis (21/4/2022).
Menurut Uu, pembentukan posko merupakan bentuk nyata Pemprov Jabar dalam mendorong seluruh perusahaan agar membayarkan kewajiban THR sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam aturan, perusahaan tidak boleh menyicil seperti yang pernah terjadi di tahun lalu.
"THR ini maksimal dibayarkan H-7 Lebaran, akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Wagub Jabar.
Ia pun mengimbau para buruh yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran THR, untuk melapor ke posko yang sudah disiapkan.
"Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR yang harus dilakukan perusahaan yaitu satu kali besaran gaji di setiap bulannya.
Jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi, salah satunya sanksi dikenakan denda 5 persen, ada juga sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya," tutur Rahmat.
Editor : ii Solihin