get app
inews
Aa Text
Read Next : Bulan Depan, PNS Berusia di Bawah 43 Tahun yang Terbanyak Pindah ke IKN

Sanksi Berat hingga Pemecatan Menanti Atasan yang Diamkan PNS Langgar Disiplin

Minggu, 19 September 2021 | 14:01 WIB
header img
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang bekerja.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi lebih berat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS

“Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021). 

BACA JUGA:

PNS Poligami Tak Izin Atasan Dikenakan Sanksi Turun Jabatan hingga Pemecatan

Bahkan, dia menambahkan, bagi pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan tidak menjatuhkan sanksi yang sesuai aturan akan dijatuhi sanksi yang lebih berat.

“Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Dalam pasal 8 PP No 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Adapun tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Untuk sanksi disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. 

Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut