JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta diberlakukan dengan penyesuaian aturan. Salah satunya, aturan operasional restoran kini boleh buka hingga 24.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Ibu Kota. Dalam Kepgub tersebut tertuang pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari.
Adapun ketentuan Kepgub restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat.
BACA JUGA:
Orang Tua Diminta Tak Bawa Anak ke Mal meski Sudah Diizinkan Boleh Masuk
"Kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang," tulis salah satu poin dalam Kepgub dikutip, Rabu (22/9/2021).
Selanjutnya, durasi makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pangunjung dan pegawai.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta