"Kami juga sempat mendatangi rumah salah seorang pelaku di wilayah Kampung Cibulakan, Kecamatan Pamulihan. Di sana kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melakukan pencurian kendaraan, seperti satu kunci astag, tiga mata kunci astag, kemudian satu mata kunci penutup kontak, serta satu mata kunci khusus perusak gembok," sebutnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vixion dari rumah tersangka berinisial E, warga Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet. Dengan demikian, sepeda motor yang berhasil diamankan dari kawanan curanmor ini berjumlah enam unit.
Sementara para tersangka yang berhasil disikat seperti AF (18), A alias Bogel (23), YD (25), FM (20), R (20) dan E (31) harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka terancam hukuman 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka Bogel dia adalah seorang residivis, ia sering melakukan pencurian. Dia baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa" ucapnya.
Editor : ii Solihin