GARUT, iNews.id – Peraturan daerah yang dihasilkan DPRD Kabupaten Garut minim. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut Juju Hartati, menyebut Kabupaten Garut tahun ini hanya dapat membuat tiga peraturan daerah.
"Dulu perda yang dibuat itu bisa sampai delapan dalam satu tahun," kata Juju Hartati di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Selasa (26/7/2022).
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI P ini membeberkan tiga peraturan daerah yang tengah digodok, yakni Perda Tentang Pesantren, Perda Pelestarian Domba Garut, dan Perda Penamaan Nama Jalan.
"Kita miskin perda, sekarang setahun sudah hanya tiga itu pun salah satunya diganggu, ya Perda Pelestarian Domba Garut itu," ujar Juju.
Menurut Juju, anggota DPRD memiliki tiga tugas utama. "Pertama adalah membentuk peraturan daerah, kemudian membahas dan memberikan persetujuan mengenai anggaran yang diajukan kepala daerah, terakhir melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD," paparnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait