"Kemarin saya bertemu dengan Rohimah pada salah satu rumah sakit di Bandung, saya lihat matanya lebam, bagian tubuhnya biru-biru. Saya dengar dia disiksa, kepala dihantem teflon, punggungnya diinjek, ada bagian kepalanya juga diinjek, rambut dipotong-potong, ditusuk-tusuk jarum, sangat tidak manusiawi," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, YK (29) dan LF (29), pasutri yang diduga menyekap dan menyiksa Rohimah telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasutri itu menyekap dan menyiksa R di rumah mereka, Kompleks Bukit Permata Cimahi, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan kedua tersangka. "Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R," kata Wakapolres Cimahi di Mapolres Cimahi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait