5 Fakta ART Garut Disiksa Majikan : Hotman Paris Skakmat Tersangka yang Sebut Cuma Asal Tuduh

Fani Ferdiansyah/Hikmatul Uyun
ART asal Garut disiksa majikan, tersangka sebut cuma tudingan langsung disakakmat Hotman Paris. Foto: kolase Instagram hotmanparisofficial.

3. Majikan Ditetapkan Jadi Tersangka

Kini, kedua pelaku yang merupakan pasutri berinisial YK (29) dan LF (29), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penjelasan Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra, selain melakukan penyiksaan, kedua tersangka juga kerap menyekap korban dengan cara mengunci korban di dalam rumah. Oleh pelaku, korban juga dilarang berkomunikasi dengan siapa pun termasuk keluarganya di Garut.

Penyiksaan dan penyekapan ini disebut sudah berlangsung selama 3 bulan.

"Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga berinisial R. Ponsel milik korban pun dibawa oleh kedua pelaku," kata Kompol Niko di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).


ART asal Garut disiksa majikan, tersangka sebut cuma tudingan langsung disakakmat Hotman Paris. Foto: kolase Instagram hotmanparisofficial.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami kasus untuk mengetahui motif kedua pelaku menyiksa dan menyekap korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan kedua pelaku terhadap korban sejak Agustus 2022 sampai dengan Oktober 2022. Kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," terangnya.

Kompol Niko N Adiputra mengatakan, penyidik mengamankan beberapa peralatan rumah tangga yang digunakan kedua tersangka untuk menyiksa korban selama tiga bulan terakhir itu.

"Akibat perbuatannya, tersangka YK dan LF dijerat Pasal 44 UU RI tahun 2021 Nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsidair Pasal 33 dan atau Pasal 170 juncto 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban memohon pada pihak yang berwajib agar kedua pelaku dihukum setimpal. 

"Biar dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan penyiksaan yang dilakukan. Proses hukum hingga tuntas, itu harapan kami," ujar Kamil, paman korban pada Senin (31/10/2022).

4. Majikan Sebut Cuma Asal Tuduh

Sebelum menjadi tersangka, majikan Rohiman sempat membela diri. Bahkan saat ia didatangi warga, Babinkamtimas, dan Babinsa, tersangka menyebut asal tuduh.

"Pengakuan korban seperti apa, nbapak tahu gak kejadiannya itu seperti apa? Jadi jangan sampai nuduh tapi tidak ada buktinya. Kalau misalnya tidak menuduh, kenapa rumah saya dihancurkan," ucap sang majikan  sambil nyolot.

Disebut asal tuduh, pihak petugas keamanan lantas menjawab tegas lontaran majikan Rohimah.

"Gini ya bu, dia menangis-nangis minta tolong. Kan di jendela tuh kelihatan. Ada ibu-ibu lewat. Ibu tidak tidak bisa bergerak menyalamtkan, terus ke pak Amir. Terus pak Amir telepon saya, saya ketua keamanan di RW. Terus saya cek disitu, ternyata betul dia nangis sambil berdiri. Saya tanya kenapa ini? Katanya dia dipukuli. Matanya juga merah kayak habis dipukul," tegasnya.

Editor : Hikmatul Uyun

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network