3 Tahun Edarkan Sabu, Mahasiswa Universitas Swasta Terkenal di Bandung Ditangkap

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menunjukan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (5/12/2022). Sebanyak empat orang menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

Sementara tersangka HW dan RH, merupakan tersangka kasus peredaran obat-obatan terlarang. Mereka menyasar para pengguna obat-obatan terlarang dari kalangan menengah ke bawah.

"Sasarannya seperti tukang parkir, tukang ojek. Untuk semua tersangka ini, kami akan dalami dan kembangan guna mengungkap jaringan peredaran mereka," ucapnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti total sebanyak 6,2 gram sabu-sabu dan lebih dari 2.000 butir obat-obatan terlarang. Para tersangka dijerat pasal berbeda, sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika, dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan atau Pasal 132 UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Sedangkan pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pelaku penyalahgynaan obat keras tertentu (OKT), dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 198 UU No 35 Tahun 2009 jo Passl 83 UU RI No 36 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network