"Setelah diteriaki korban, pelaku mendatangi korban dan terjadi cekcok mulut yang berakhir pada penganiayaan terhadap korban.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku lari ke gang dan membuang pisau lipat di sungai, kemudian pelaku berhasil ditangkap warga dan kebetulan melintas patrol Polres Sumedang" imbuhnya.
Indra menyebut atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolres Sumedang dan terancam Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara. "ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkas Indra.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait