"Pemerintah serius enggak sekarang, undang-undangnya sudah ada lho. Disamping ada anjuran, ada sanksinya juga. Sekarang yang menjadi pertanyaan, kalau nanti ada daerah atau pemerintahan yang tidak melaksanakan, bisa tidak diberi sanksi, sanksinya apa. Percuma ada undang-undang jika tidak dilaksanakan," katanya.
Senada dengan Suhendi Afrianto, Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, menjelaskan dorongan untuk melindungi budaya perlu dilakukan. Pelindungan juga harus dilakukan kepada cagar budaya melalui upaya pelestarian.
"Kita juga tidak bosan terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk melestarikan cagar budaya. Cagar budaya daerah merupakan warisan budaya yang memiliki banyak nilai bagi bangsa Indonesia," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait