"Saat itu juga Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk segera menangkap para pelaku, dan ini ketiga orang yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami,"ujarnya.
Atas perbuatannya Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 212 subsider pasal 214 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Rio.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait