Tiga Pemuda Asal Bandung Pengeroyok Polisi di Garut Terancam 7 Tahun Penjara

Hendrik Prima
Tiga Orang Tersangka Pengeroyok Polisi Saat Dihadirkan Pada Konferensi Pers di Mapolres Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Saat itu juga Saya perintahkan Kasat Reskrim untuk segera menangkap para pelaku, dan ini ketiga orang yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota kami,"ujarnya.

Atas perbuatannya Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 dan pasal 212 subsider pasal 214 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Rio.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network