Atas perbuatannya, tersangka yakni oknum guru ngaji cabul dengan korban anak dibawah umur dijerat dengan pasal 76 e juncto pasal 82 UU RI nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.
Sementara Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, Sirodjul Munir mengutuk keras atas perbuatan pelaku. Dirinya pun menegaskan bahwa tersangka ini bukan guru ngaji, hanya masyarakat biasa yang berkedok guru ngaji.
"Kami kutuk keras atas apa yang dilakukan pelaku ini, dan kami tegaskan, Dia (Pelaku) hanya masyarakat biasa yang berkedok guru ngaji,"tegasnya.
MUI Garut pun menghimbau kepada pihak instansi keagamaan dan juga masyarakat agar selektif memilih guru ngaji, jangan sampai hal seperti ini terulang kembali.
"Masyarakat harus selektif memilih guru ngaji, bisa berkoordinasi dengan pihak instansi keagamaan setempat, jangan sampai hal seperti terulang kembali,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait