GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri Garut (Kejari) menggelar ekspos terkait dengan peredaran rokok ilegal, Jum'at (4/8/2023). Dimana bersama kantor bea dan cukai Tasikmalaya juga tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut. Kejari Garut berhasil melakukan penindakan terhadap salah satu agen atau distributor penjual rokok ilegal hasil dari razia pada Rabu 7 Juni 2023 lalu.
"Kami telah melakukan penindakan terhadap salah satu agen atau distributor rokok ilegal di Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut,"ungkap Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Garut Halila Rahma Purnama kepada sejumlah awak media.
Halila menyatakan akibat peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Ya akibat dari peredaran rokok ilegal ini negara merugi hingga ratusan juta rupiah,"ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut, lanjut Ia, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 735.320 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin berbagai merk.
Selain ratusan ribu rokok ilegal, pihaknya pun mengamankan sebuah mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk menjual rokok ilegal tersebut.
"Kami amankan sebanyak 735.320 ribu batang rokok ilegal dari hasil penindakan, dan juga satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjual rokok ilegal ini,"kata Halila.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait