Halila menyebut total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan hampir Rp. 1 Miliar lebih. Dengan, imbuhnya, kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut hampir Rp. 500 juta rupiah.
"Nilai barangnya diperkirakan hampir satu milyar lebih dan kerugian yang disebabkan hal ini kurang lebih hampir lima ratus juta rupiah,"paparnya.
Kajari Garut menjelaskan, untuk pelaku berinisial IS yang telah melakukan peredaran rokok ilegal ini diduga telah melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang No.39 Tahun 2000, Jo Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
"Ancaman hukumannya untuk pelaku 1 hingga 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai yang seharusnya dibayarkan kepada negara,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait