Beli Lewat Online, Penjual OKT Tanpa Izin di Garut Ditangkap Polisi

Hendrik Prima
Barang bukti obat-obatan keras tanpa izin yang disita Polisi dari pelaku. Foto istimewa

Selain itu, imbuhnya, “DJ” (22) mengakui jika maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, pelaku pun mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut tanpa adanya petunjuk/resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis lainnya. 

Pelaku pun tidak dilengkapi dengan kemampuan dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.

“Kami akan melakukan pengembangan penyelidikan tentang jaringan yang terlibat dengan pelaku dan akan menyelidiki obat-obatan tersebut melalui laboratorium untuk kebutuhan penyidikan kepolisian,"cetusnya.

Kini pelaku yakni DJ (22) sudah diamankan di Mapolres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaku akan dipersangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"tutup Kasat Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network