"Senang dan bersyukur akhirnya kepemilikan tanah resmi secara hukum diakui negara. Mewakili warga Saya haturkan terima kasih,"ujarnya.
Tanah yang Ia milik seluas 160 m² kini sudah sah secara hukum. Keamanan kepemilikan tanah sekarang terjamin karena dengan program PTSL PM ini.
"Mudah-mudahan program ini terus berlanjut karena sangat membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan haknya atas tanah dengan sertifikat yang dimilikinya saat ini,"pungkasnya.
Diketahui sejak tanggal 30 November 2023 ATR/BPN Garut sudah menyelesaikan 100 persen dari target SHAT yang diberikan kementrian ATR/BPN sebanyak 66.250 bidang.
Dimana program PTSL di tahun 2023 ini tersebar di sembilan Kecamatan dan 69 desa/kelurahan yang menerima sertifikat tanah dari program tersebut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait