Polres Garut Ringkus Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM

Hendrik Prima
Polres Garut ringkus tersangka kasus penyalahgunaan BBM yang didistribusikan pemerintah, Jum'at (12/1/2024). Foto: Istimewa.

Selanjutnya dari minyak yang di sedot oleh mesin pompa masuk lalu dialirkan melalui selang ke dalam jerigen yang sudah disiapkan dalam kendaraan mobil dan tersangka memasukan bbm jenis pertalite tersebut ke dalam 15 jerigen dengan kapasitas 30 liter per jerigen nya.

Bbm itu ia beli dengan harga Rp10 ribu dan dijual dengan harga Rp11,2 ribu. Diketahui selama 8 bulan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp32 juta, dan tersangka mendapatkan keuntungan setiap bulannya sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta.

Ari mengatakan selain mengamankan pelaku, Sat Reskrim Polres Garut juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mitsubishi Kuda No pol Z 1046 DH warna hitam, 15 jerigen berisikan bbm jenis pertalite yang masing-masing berkapasitas 30 liter, 1 galon air mineral isi 15 liter pertalite, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin solar.

Tindakan GP disangkakan melanggar penyediaan dan pendistribusian atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau Liqusfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur/dimaksud Pasal 55 UU no 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ko Pasal 55 UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network