Polres Garut Ringkus Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM

Hendrik Prima
Polres Garut ringkus tersangka kasus penyalahgunaan BBM yang didistribusikan pemerintah, Jum'at (12/1/2024). Foto: Istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut berhasil meringkus tersangka kasus penyalahgunaan BBM yang didistribusikan pemerintah, Jum'at (12/1/2024).

Penangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Garut ini diduga pelaku melakukan tindak pidana pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah.

Dari keterangan Polres Garut, tersangka berinisial GP (30) merupakan salah satu warga dari Kecamatan Samarang yang kemudian diamankan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut atas laporan salah satu warga, tersangka pun diamankan di kediamannya.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan tersangka berhasil diringkus pada hari Jum'at tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Cintarakyat, Kecamatan Samarang, Garut.

Untuk mengumpulkan BBM, GP setiap harinya melakukan pembelian BBM jenis pertalite sebanyak 450 liter di salah satu pom bensin yang berada di wilayah Kabupaten Garut.

Tersangka pun diketahui membeli Bbm jenis pertalite sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu seminggu.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merakit/modifikasi tangki bensin kendaraan mobilnya, ia memasang selang dari tangki bensin mobil yang disambungkan melalui mesin pompa air yang disambung melalui accu.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network