GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian sektor (Polsek) Caringin, Garut, meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senin (22/1/2024) kemarin.
Penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang kehilangan motornya.
"Kami tangkap dua orang tersangka curanmor menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang kehilangan motornya,"kata Kapolsek Caringin Iptu Asep Pujaeri dalam keterangan tertulisnya melalui humas Polres Garut, Selasa (23/1/2024).
Iptu Asep Pujaeri mengintruksikan unit reskrim Polsek Caringin untuk melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut.
Menurut keterangan korban, bahwa Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi Z 6643 DZ di halaman rumahnya ketika sedang diparkir.
Kurang dari 24 jam Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang laki-laki pelaku curanmor atas nama AE (35) dan NN (31) warga Kabupaten Cianjur yang di tangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.
"Kami tangkap pelaku di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur,"ungkap Asep.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait