GARUT, iNewsGarut.id – Kepala Desa dan Perangkatnya jangan khawatir di H-7 Lebaran akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Garut senilai Rp.9.2 Milyar.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, dalam keterangannya melalui puskominfo-ppdi.
"Jadi Kami memastikan seluruh Kepala Desa dan perangkatnya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024,"ungkapnya, Selasa (19/3/2024).
Dikatakan Erwin, THR yang diterima kepala desa berikut perangkat desa itu sesuai dengan gaji atau Siltap yang diterima setiap bulannya.
"Besarannya sama dengan gaji siltap yang diterima setiap bulannya,"ujarnya.
Pemberian THR, tutur Erwin, merujuk kepada Peraturan Bupati Garut (Perbup) nomor 192 tahun 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2024.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan anggaran untuk THR sebesar Rp.9.2 Milyar. Dana itu diambil dari anggaran daerah Kabupaten Garut yang disalurkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
“H-7 lebaran sudah bisa cair, anggarannya sudah disiapkan untuk THR Kepala Desa berikut perangkat Desa,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait