Bawaslu Garut Perpanjang Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pilkada Hingga 11Mei 2024

Hendrik Prima
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah. Foto istimewa.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Garut, Jalan Rancabango 11A, Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Adapun tugas dan wewenang dari Panwascam ini  kata Lamlam, mulai dari mengawasi seluruh tahapan Pilkada dalam ruang lingkup kecamatan masing-masing, mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti, meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. 

Rekrutmen ini untuk mengisi Panwascam di 32 kecamatan, adapun ke-32 kecamatan tersebut yaitu :

1. Kecamatan Banjarwangi kebutuhan 1 orang

2. Kecamatan Bayongbong kebutuhan 3 orang

3. ⁠Kecamatan Bl. Limbangan kebutuhan 3 orang

4. ⁠Kecamatan Bungbulang Kebutuhan 2 orang

5. ⁠Kecamatan Caringin kebutuhan 3 orang

6. ⁠Kecamatan Cibalong kebutuhan 1 orang

7. ⁠Kecamatan Cibatu kebutuhan 3 orang

8. ⁠Kecamatan Cihurip kebutuhan 1 orang

9. ⁠Kecamatan Cikajang kebutuhan 1 orang

10. ⁠Kecamatan Cilawu kebutuhan 2 orang

11. ⁠Kecamatan Cisewu kebutuhan 2 orang

12. ⁠Kecamatan Cisurupan kebutuhan 1 orang

13. ⁠Kecamatan Garut Kota kebutuhan 1 orang

14. ⁠Kecamatan Kadungora kebutuhan 2 orang

15. ⁠Kecamatan Karangpawitan kebutuhan 1 orang

16. ⁠Kecamatan Kersamanah kebutuhan 2 orang

17. ⁠Kecamatan Leles kebutuhan 2 orang

18. ⁠Kecamatan Leuwigoong kebutuhan 2 orang

19. ⁠Kecamatan Malangbong kebutuhan 3 orang

20. ⁠Kecamatan Mekarmukti kebutuhan 1 orang

21. ⁠Kecamatan Pakenjeng kebutuhan 1 orang

22. ⁠Kecamatan Pameungpeuk kebutuhan 2 orang

23. ⁠Kecamatan Pamulihan kebutuhan 2 orang

24. ⁠Kecamatan Pangatikan kebutuhan 2 orang

25. ⁠Kecamatan Peundeuy kebutuhan 1 orang

26. ⁠Kecamatan Samarang kebutuhan 2 orang

27. ⁠Kecamatan Singajaya kebutuhan 1 orang

28. ⁠Kecamatan Sucinaraja kebutuhan 1 orang

29. ⁠Kecamatan Sukawening kebutuhan 2 orang

30. ⁠Kecamatan Talegong kebutuhan 1 orang

31. ⁠Kecamatan Tarogong Kidul kebutuhan 1 orang

32. ⁠Kecamatan Wanaraja kebutuhan 2 orang

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network