Pelaku Pembunuh Kakek Alex di Cilawu Garut Terancam Hukuman Mati

Hendrik Prima
Polisi saat membawa pelaku kasus pembunuhan seorang Kakek di Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Dari keterangan pelaku, jelas Ari, melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut motifnya karena dendam terhadap korban yang pada tahun 2023 lalu melakukan penganiayaan terhadap kakaknya.

"Motifnya memiliki dendam terkait pertikaian yang pernah terjadi antara kakaknya pelaku dengan korban,"jelasnya.

"Jadi TR ini perannya yang merencanakan pembunuhan, kalau HH ikut serta melakukan tindak pidana tersebut. Keduanya menganiaya korban menggunakan sebilah golok dengan membacoknya selama berkali-kali hingga korban tewas,"tambahnya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat pasal 340 KUHP JO Pasal 55 KUHP Ayat (1) KUHP.

"Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama kurun waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network