GARUT, iNewsGarut.id – Sebuah pabrik tentunya mesti didukung dengan fasilitas yang memadai, salah satunya wajib mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk meminimalkan dampak dari aktivitas lingkungan sekitar agar tidak tercemar limbah.
Seperti salah satu pabrik produk makanan unggul di Kecamatan Kadungora Garut, Jawa Barat, yakni Basreng Dua Putri. Pabrik ini memiliki fasilitas IPAL sebagai kewajiban untuk syarat dalam hal terkait dengan pencemaran air limbah.
"Iya, sejak berdirinya pabrik Baso Goreng reng (Basreng) Dua Putri ini, kami telah menempuh segala bentuk perizinan yang salah satunya adalah pengolahan air limbah ini yang baru saja diresmikan,"ungkap Pemilik Pabrik Basreng Dua Putri, Dedi Maulana, Rabu (5/6/2024).
Dedi mengaku dari awal berdirinya pabrik atau sejak dua tahun lalu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan pabrik basreng khususnya disekitaran Kecamatan Kadungora.
"Di wilayah kami itu, banyak berdiri pabrik- pabrik UKM yang belum memiliki fasilitas pengolahan limbah, namun selama ini ada sebagian warga yang tidak senang dan mengusik keberadaan pabrik milik kami ini, dan selalu menuding perusahaan kami sebagai penyebab terjadinya pencemaran lingkungan, padahal kami sudah memiliki IPAL,"katanya.
Dedi Wilis menegaskan, bahwa pabrik olahan makanan yang dikelolanya itu, sama sekali tidak menghasilkan limbah berbahaya karena tidak ada unsur kimiawi nya, sehingga aman untuk masyarakat.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait