JAKARTA, iNews.id - Polri membenarkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan Indra Kenz, crazy rich Medan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binomo.
"Ya, benar (sudah jadi tersangka)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Dedi megatakan detail mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status hukum Indra Kenz bakal disampaikan dalam jumpa pers setelah pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Indra Kenz telah menghadiri panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hari ini.
Indra beserta Pengacara tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.10 WIB. Saat menghadiri pemeriksaan, Indra Kenz bungkam dan berusaha menghindari kamera awak media.
Ia memilih diam seribu bahasa dan langsung menuju ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.
"Nanti ya, nanti. Terima kasih," singkat Indra sembari terburu-buru ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait