Perangkat Desa di Garut Kini Miliki NIPD Berdasarkan Perbup No 200 Tahun 2023

Hendrik Prima
Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyerahkan secara simbolis NIPD, yang dilaksanakan dalam acara Penyerahan Petikan Keputusan Bupati tentang NIPD di Kabupaten Garut. Foto istimewa.

"Dengan lahirnya NIPD, kami berharap desa-desa di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya," tandas Wawan.

NIPD sendiri adalah identitas yang diberikan kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya. NIPD merupakan nomor unik yang bersifat nasional dan melekat pada setiap perangkat desa selama masa jabatannya.

Pemberian NIPD kepada perangkat desa memiliki beberapa manfaat, antara lain: memudahkan identifikasi dan pendataan perangkat desa, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perangkat desa, memudahkan proses pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa, serta mempermudah akses perangkat desa kepada berbagai layanan dan program pemerintah.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network