SatNarkoba Polres Garut Gelar Press Release, Hadirkan Puluhan Tersangka

Hendrik Prima
Kaporles Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana kasus narkoba. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Narkoba Polres Garut menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan menghadirkan puluhan tersangka di Mapolres Garut, Senin (15/7/2024).

Puluhan tersangka itu hasil dari penangkapan SatNarkoba Polres Garut dalam kurun waktu 1 bulan dari Juni hingga Juli 2024. Dan hasil operasi antik lodaya tahun 2024.

Kaporles Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, operasi Antik Lodaya 2024 yang di gelar oleh Polres Garut telah berhasil mengungkap sejumlah kasus serius yang melibatkan beberapa pelaku, dalam pengungkapan yang dilakukan, tercatat total tujuh kasus jumlah tindak pidana, dengan rincian 4 kasus terkait narkotika dan 3 kasus terkait obat keras terbatas (okt).

"operasi tersebut melibatkan penyergapan dan penangkapan kepada pelaku tindak pidana narkoba sebanyak 10 orang,"kata Yongky.

Dalam kronologi kejadian ini, jelas Yonky , para pelaku terlibat dalam praktik menyimpan, mengedarkan, bahkan mengkonsumsi barang terlarang tersebut. 

"Modus operandi yang digunakan termasuk pembelian barang haram melalui aplikasi WhatsApp dengan metode Cash On Delivery (COD),"jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 7,17 gram sabu-sabu, 9 gram tembakau sintetis/gorila, 878 gram daun ganja kering, serta 98 butir psikotropika dan 1.595 butir obat keras terbatas. Dari hasil pengedaran daun ganja kering saja, para pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp. 10.000.000.

Lebih lanjut Yonky membeberkan bahwa satuan Narkoba Polres Garut  telah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan keras terbatas selama periode bulan  Juni hingga Juli tahun 2024.

"Dalam periode satu bulan ini, Sat Res Narkoba Polres Garut mengamankan 26 orang pelaku  dengan jenis kasus yang beragam, seperti 6 kasus sabu-sabu dengan 11 orang tersangka, 1 kasus tembakau sintetis dengan 1 tersangka, 4 kasus daun ganja kering dengan 5 orang tersangka dan 8 kasus obat keras terbatas dengan 9 tersangkanya,"ujarnya.

Untuk barang bukti periode bulan Juni hingga bulan Juli 2024, petugas berhasil mengamankan 181,891 gram sabu-sabu, 52,06 gram tembakau sintetis/Gorila, 890,02 gram daun ganja kering, 182 butir psikotropika, dan 8,702 butir obat keras terbatas. Para pelaku melakukan penyimpanan, pemilikan, penanaman, pengedaran, penjualan dan mengkonsumsi narkotika serta tindak pidana terkait psikotropika dan obat keras terbatas tanpa resep dokter.

Lanjut Yonky, jika para pelaku akan dihadapkan dengan pasal-pasal yang relevan, seperti Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 dan 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha menyebutkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak hanya berarti dalam pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat saja, tetapi juga dalam upaya penyelamatan sebanyak 240.759 (dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan) jiwa generasi muda di Kabupaten Garut dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika dan OKT. 

“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan masih dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami himbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran barang terlarang dan ikut berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika demi keamanan dan kesejahteraan bersama,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network