Selain itu, turut disita juga barang-barang yang digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika seperti 1 buah handphone merk OPPO warna hitam, 1 buah handphone merk Xiaomi type Redmi13C Warna Biru Hitam, 2 lembar screenshot percakapan Whatsapp
"Hasil interogasi CS (37) mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu - sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari IN dengan harga Rp. 3.000.000., dan dari LF dengan harga Rp. 4.250.000., untuk di konsumsi sendiri dan sebagian lagi di jual kembali,"jelas Juntar.
Selain CS (37), sambung Juntar, AS (29) juga terlibat dalam kegiatan tersebut dengan perannya dalam mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu sedangkan.
"Kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Kami, dan juga akan melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan jaringannya,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait