JAKARTA, iNewsGarut.id - Aktor tampan Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang putusan dibacakan pada hari Senin (26/8/2024).
Ammar Zoni yang mengikuti sidang secara online melalui Zoom, mendengarkan dengan seksama setiap kata yang diucapkan oleh hakim saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan," ujar hakim ketua di ruang sidang.
Mendengar vonis yang jauh berbeda dari tuntutan jaksa, Ammar Zoni terlihat terkejut dan bingung, sambil celingak-celinguk. Ia berkali-kali mengusap wajahnya dengan kedua tangan dan membenarkan rambutnya.
Setelah hakim mengetok palu, Ammar Zoni mulai tersenyum dan tampak bersyukur karena hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu berat. Ia juga terlihat mengusap air matanya.
Mantan suami Irish Bella ini mengaku menerima putusan hakim. "Terima kasih, Yang Mulia. Saya terima," kata Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga mengucapkan terima kasih kepada hakim sambil menerima vonis hukuman untuk kliennya. "Kami menerima putusan ini. Terima kasih, Yang Mulia," ujar Jon Mathias di ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar berdasarkan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Jaksa menuntut hukuman tersebut karena Ammar Zoni tidak mengakui perannya sebagai pemodal dalam bisnis narkoba bersama rekannya Akri.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait