Dian pun menyatakan para pasangan calon sudah diperbolehkan untuk menggunakan simbol-simbol beserta nomor urut pada tahapan masa kampanye.
Baca Juga:
"Kedua paslon sudah diperbolehkan menggunakan simbol-simbol beserta nomor urut pada masa tahapan kampanye. Mulai tanggal 25 September sudah diperbolehkan untuk berkampanye hingga satu bulan kedepan,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
