"Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta Laptop di wilayah tersebut,"imbuhnya.
Anggota Sat Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah menerima laporan.
Akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan barang bukti yang di amankan berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.
“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP,"pungkas Ari.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait