Selain itu, sebagai barang bukti, tersangka juga membawa serta satu unit kendaraan Toyota Avanza 2021 yang menjadi objek sengketa,"jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan.
"Proses hukum terhadap tersangka masih akan berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait