GARUT, iNewsGarut.id – Polres Garut melalui Sat Reskrim berhasil menangkap tersangka penipuan rental mobil yang diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp120.000.000. Kejadian bermula pada hari Jumat, 21 Februari 2025 di Kp. Darusallam, RT 002/RW 006, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, korban yang memiliki mobil Toyota Avanza 2021 warna putih dengan nomor polisi Z 1887 E menyewakan kendaraannya kepada pelaku dengan kesepakatan pembayaran dua kali.
Namun, setelah pelaku menerima mobil tersebut, pembayaran cicilan pertama tidak dilunasi dan pelaku tidak dapat dihubungi."Jelasnya pelaku membawa kabur mobil korban,"ujar Joko.
Akibatnya, lanjut Joko, korban segera melakukan pengecekan melalui GPS yang terpasang di kendaraan. Hasilnya, diketahui bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan dan telah digadaikan kepada pihak lain.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polres Garut pada hari Selasa, 11 Maret 2025.
"Pelaku, yang diidentifikasi sebagai TR (35 tahun) warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait