Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun

Hendrik Prima
Dua tersangka kasus pencabulan saat digiring polisi. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyampaikan bahwa pihaknya turut memantau proses hukum dan penanganan terhadap korban.

“Kami hadir untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Korban memerlukan pemulihan serius, baik secara fisik maupun psikologis,” ungkap Ato.

Saat ini, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban mendapat penanganan dari KPAI dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network