Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto, menyampaikan bahwa pihaknya turut memantau proses hukum dan penanganan terhadap korban.
“Kami hadir untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan baik. Korban memerlukan pemulihan serius, baik secara fisik maupun psikologis,” ungkap Ato.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban mendapat penanganan dari KPAI dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait