Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian Emas di Pasar Baru Cibatu, Ini Kronologinya!

Hendrik Prima
Pelaku pencurian emas di pasar Cibatu Garut saat diamankan polisi. Foto istimewa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Unit III Pidana Umum Satreskrim bersama Tim Sancang berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Toko Emas Pasar Baru Cibatu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Seorang perempuan berinisial TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, diamankan di kediamannya pada Kamis malam (29/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Garut melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah jajarannya menerima laporan dari pemilik toko emas bernama Muhammad Alfan, warga Kecamatan Rancabango, Kabupaten Garut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 12.45 WIB di Toko Emas yang berlokasi di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu. Saat itu, pelaku berpura-pura menjadi calon pembeli. Modus ini digunakan untuk mengelabui pemilik toko dan menciptakan situasi lengah.

"Pelaku datang ke toko dengan berpura-pura ingin membeli perhiasan. Saat pemilik toko lengah, pelaku dengan cepat mengambil dua perhiasan emas tanpa izin," ujar AKP Joko Prihatin dalam keterangannya, Jum'at (30/5).

Adapun dua perhiasan yang dicuri yaitu satu gelang emas motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan satu kalung motif Nuri seberat 5 gram, yang jika dikalkulasikan menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp8.850.000.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Kurang dari tiga hari, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

“Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi cepat antara Unit Pidum dan Tim Sancang. Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Garut bersama sejumlah barang bukti,” tambah AKP Joko Prihatin.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain, 1 jaket berwarna biru jeans, 1 kerudung hitam, 1 tas warna cream, 2 lembar nota pembelian dari toko emas.

AKP Joko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, terutama pemilik toko emas, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus-modus pencurian yang kian beragam.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama para pelaku usaha agar selalu waspada terhadap orang yang berpura-pura menjadi pembeli. Pasang CCTV, waspada saat melayani, dan simpan barang berharga dengan aman,” pungkasnya.

Saat ini, TG telah ditahan di Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network