Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024, KIM didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang mandiri, kreatif, serta memiliki kemampuan dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi secara aktif.
Peluncuran KIM.ID diharapkan menjadi stimulan untuk mendorong anggota KIM agar terus berinovasi. Komdigi juga berharap agar KIM dapat menjadi motor penggerak literasi informasi serta mitra aktif pemerintah dalam pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
Dengan hadirnya website ini, KIM dari berbagai daerah termasuk Garut memiliki ruang baru dalam mempublikasikan konten positif, menyampaikan aspirasi masyarakat, dan membangun koneksi antar komunitas secara lebih luas.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait