Tragis! Perempuan di Garut Jadi Korban Bacokan karena Salah Identitas

Hendrik Prima
Polisi saat amankan pelaku penganiayaan. Foto istimewa.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Garut, terlebih karena motif pelaku dipicu oleh kesalahpahaman akibat pengaruh alkohol. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman beralkohol yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami mengajak warga Garut untuk selalu menjaga kondusifitas wilayah, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," tambah AKP Joko.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dan kontrol diri di ruang publik. Dalam kondisi mabuk, seseorang bisa kehilangan kendali dan melakukan perbuatan yang berujung pada pidana.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Slamet Garut, sementara pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network