Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RKA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya serta mendukung pelaksanaan Program Nusantara Cooling System 2025.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
