Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu di Wanaraja, Ungkap Jaringan hingga DPO

Hendra YG
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Sabu di Wanaraja, Ungkap Jaringan hingga DPO

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RKA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya serta mendukung pelaksanaan Program Nusantara Cooling System 2025.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network