AKBP Yugi juga mengingatkan para pengemudi agar mematuhi aturan jam kerja sesuai ketentuan dari Dinas Perhubungan, demi menjaga konsentrasi selama berkendara.
“Sopir maksimal mengemudi selama empat jam dan wajib beristirahat. Aturan ini harus dipatuhi karena menyangkut keselamatan penumpang,” jelasnya.
Polres Garut menegaskan, pengawasan terhadap angkutan umum akan terus dilakukan selama Operasi Lilin 2025 berlangsung. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan, sehingga masyarakat dapat menikmati perjalanan libur akhir tahun dengan nyaman dan tanpa rasa khawatir.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
