Satreskrim Polres Garut telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang baik agar tidak berujung pada tindak pidana.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
