Pemuda Beringas di Garut Aniaya Lansia Pakai Golok, Polisi Tembak Kaki Pelaku

Hendra YG
Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penganiayaan Terhadap Lansia. (Foto iNewsGarut.id/ Hendra YG).

Sementara itu, WO yang masih berusia 15 tahun menjalani proses hukum berbeda karena masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Berkas perkara WO akan diproses dengan mekanisme hukum acara anak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

Polres Garut memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network