Di tengah berbagai persoalan kerusakan hutan dan lingkungan, ia juga menilai adanya perubahan arah kebijakan nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian, yakni penguatan regulasi reformasi agraria untuk memberikan perlindungan kepada petani dan masyarakat adat dari ancaman penggusuran.
Melalui Lawung Lingkung 2026, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat terus diperkuat sehingga pelestarian alam tidak hanya menjadi kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan bersama yang tumbuh dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait
