Libur Idul Fitri 1443 H, Bupati Garut : Kita Jadikan Sebagai Momen Saling Memaafkan

Dindin
Bupati Garut, Rudy Gunawan, memimpin apel gabungan secara virtual, di Gedung Command Center.

GARUT, iNews.id Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) terbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443  Hijriyah.

Dalam SE tersebut, kegiatan halal bihalal tetap bisa dilakukan, namun disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pelaksanaan acara halal bihalal pun juga tetap diharuskan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan atau memakai hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak.

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, juga telah menerbitkan Surat Edaran dengan nomor 800/1509/BKD tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang diterbitkan pada Februari 2022 lalu. Dimana dalam SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan, salah satu libur nasional adalah tanggal 2-3 Mei 2022 atau libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam SE ini juga, Bupati Garut menginstruksikan bagi unit satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network