GARUT, iNews.id – Seorang pria Garut yang nekat menjual gadis berusia 19 tahun ke sopir truk ditangkap polisi. Saat ini, pelaku berinisial IR alias Yustian (29) itu telah diamankan oleh aparat di Mapolres Garut.
"Sudah diamankan. Kasusnya besok (Jumat) akan kita rilis," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Kapolres menjelaskan, penyidik dari Satreskrim Polres Garut masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. AKBP Wirdhanto menyebut kasus ini berlangsung pada 18 April 2022 lalu.
Saat itu, korban yang berinisial NA diajak pelaku ke kawasan Simpang Lima Tarogong. Di lokasi itu, korban sempat mendengar IR menawarkannya kepada dua orang lelaki yang merupakan sopir truk.
Karena khawatir akan terjadi hal buruk, korban pun berusaha melarikan diri. Sejumlah orang di lokasi tersebut kemudian memberikan pertolongan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait