get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

70 Persen Peserta Mandiri BPJS Kesehatan di Garut Menunggak Iuran

Rabu, 22 Juni 2022 | 21:42 WIB
header img
Sejumlah peserta mengikuti Sosialisasi Implementasi  Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, di Ballroom Kassiti Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kabupaten Garut, Rabu (22/06/22).

GARUT, iNews.id Sekira 70 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kabupaten Garut disebut-sebut menunggak iuran. Dari data yang dimiliki BPJS Kesehatan, jumlah peserta mandiri di Kabupaten Garut tercatat sebanyak 160 ribu jiwa. 

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Garut Rahmanto Fauzi pun mengimbau agar para peserta layanan kesehatan pemerintah itu untuk segera membayar iuran. 

"Peserta mandiri itu yang iurannya bayar sendiri ada 160 ribu jiwa, hanya saja kendalanya 70 persen menunggak, jadi dalam kesempatan ini kami mohon kesadarannya untuk membayar iuran," Kata Rahmato Fauzi, di Ballroom Kassiti Fave Hotel Garut, Rabu (22/6/2022). 

Ia pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan gotong-royong dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu. Di acara Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN tersebut, Rahmanto menyarankan para peserta BPJS bisa mencicil iuran bila tunggakan dirasa telah membengkak. 

“Karena risiko sakit bisa dialami oleh semua orang, jadi khusus untuk masyarakat Garut ayo kita membayar iuran, jika sekiranya ada tunggakan yang besar juga bisa dilakukan program mencicil iuran, atau mungkin kalau memang tidak mampu bisa mengikuti dari iuran yang diberikan oleh bantuan pemerintah,” ujarnya. 

Secara keseluruhan, BPJS mendata sebanyak 2,2 juta atau sekira 85 persen penduduk di Kabupaten Garut telah terdaftar dalam JKN.

Dari jumlah sebanyak itu, para peserta BPJS terbagi menjadi beberapa kategori, seperti PNS, TNI dan Polri sekira 320 ribu jiwa, peserta mandiri 160 ribu jiwa, dan peserta dengan bantuan pemerintah sebanyak 1,4 juta jiwa. 

Menurut Rahmanto, kepesertaan masyarakat Garut dalam BPJS sebesar 85 persen belum cukup. Berdasarkan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020, penduduk yang mempunyai JKN harus berada di angka 98 persen. 

Editor : ii Solihin

Follow Berita iNews Garut di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut