Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Mendikbudristek Kebijakan Baru, Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Tak Perlu Ikut Tes PPPK 2022

Minggu, 31 Juli 2022 | 15:43 WIB
  • author M Purwadi
Mendikbudristek Kebijakan Baru, Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Tak Perlu Ikut Tes PPPK 2022
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews

JAKARTA, iNews.id – Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru 2022, terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi tanpa tes.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Tentunya hal tersebut merupakan kabar gembira sekaligus peluang bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.

Berikut adalah 8 kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes.

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG) Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut