Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Mendikbudristek Kebijakan Baru, Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Tak Perlu Ikut Tes PPPK 2022

Minggu, 31 Juli 2022 | 15:43 WIB
  • author M Purwadi
Mendikbudristek Kebijakan Baru, Ini 8 Kategori Guru Honorer yang Tak Perlu Ikut Tes PPPK 2022
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews

6. Guru THK II Belum Lulus PG Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 namun dinyatakan belum lulus passing grade (TL).

Guru THK II ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

7. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.

8. Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021. Guru ini akan masuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya akan sama dengan pelamar prioritas 2.
 

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut