KLATEN, iNewsGarut.id – GSA (31) mantan pegawai BUMN di Kabupaten Klaten di tangkap Polisi diduga melakukan penggelepan 22 unit mobil dari berbagai perusahaan rental.
Tersangka merupakan warga Gombang, Kecamatan Cawas, Klaten. Dia ditangkap ditempat persembunyiannya di sebuah hotel di Denpasar, Bali. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sejumlah kuitansi penjualan, pakaian dan beberapa barang lainnya. Dari mobil yang dia sewa kemudian dijual dengan total penjualan mencapai Rp2,6, miliar.
“Jadi modusnya dia menyewa mobil dari tempat rental kemudian dijual,” kata Kaurbinops Reskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto, Senin (8/8/2022).
Sejumlah korban merupakan orang yang dikenal tersangka. Memanfaatkan kenalan saat bekerja di BUMN, pelaku memperdayai korban dengan modus menawarkan kerja sama. Namun begitu mobil dibawa pelaku, langsung digelapkan dengan cara dijual. Terakhir korban menggelapkan mobil Toyota Innova dengan Nopol AD 8515 PM dan dijual dengan harga Rp260 juta.
Ketika menjual, pelaku mengaku mobil tersebut miliknya. Saat transaksi dikatakan BPKB akan diserahkan setelah pembayaran lunas. Namun korban yang tidak mendapatkan BPKB melaporkan kasus ini ke polisi.
Tersangka mengakui melakukan penipuan karena terbentur kebutuhan. Setelah tidak bekerja di BUMN dia memiliki tanggungan utang. Hasil penjualan juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
”Untuk menutup utang dan makan sehari-hari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Editor : ii Solihin