get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Garut Pastikan Ketersediaan BBM dan Gas Bersubsidi Aman dan Layak

Ini Rincian Tarif Ojol Terbaru di 3 Zona, Hari ini

Sabtu, 10 September 2022 | 06:28 WIB
header img
Tarif Ojek Online terbaru akan diberlakukan secara resmi pada Sabtu (10/9/2022). Foto (dok iNews).

JAKARTA,iNewsGarut.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif ojek online (online) yang secara resmi berlaku besok, Sabtu (10/9/2022).

Penyesuaian tarif ojol tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan penyesuaian tarif ojol tersebut dihitung berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. 

Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga bbm. 

Terkait dengan pemberlakuan tarif ojol terbaru, Kemenhub menentukannya dalam tiga zona wilayah, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa, Bali selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut