GARUT,iNewsGarut.id – Rumah milik warga bernama Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, rupanya telah dijual sepihak pada rentenir sebelum dirobohkan. Rumah semi permanen berukuran 7x5 meter persegi itu dijual oleh kakak dari Undang bernama Entoh, warga Cibogo Banyuresmi, pada rentenir berinisial A.
Dari informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, penjualan rumah itu tercantum dalam kwitansi bermaterai yang diberikan rentenir dan ditandatangani Entoh pada 7 September 2022 lalu, dengan nilai Rp20.500.000. Di kwitansi ini tertulis uang tersebut diberikan Ai Mulyani atas penjualan satu unit rumah dengan luas tanah berikut bangunan 5 tumbak 80 cm, dengan sertifikat no NIB 00923 atas nama Undang.
"Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya, Sabtu (17/9/2022).
Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu jika rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya.
"Soal kwitansi itu saya tidak tahu, soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak Entoh dengan Bu Ai, kan sertifikat atas nama saya, harusnya ada izin dari saya," ujarnya.
Rumah tersebut dibongkar pada Sabtu 10 September 2022 lalu (sebelumnya ditulis Kamis 8 September 2022), oleh sejumlah orang yang diperintah oleh pihak rentenir A. Ia menjelaskan bahwa rumah bantuan Rutilahu dari Kodam III/Siliwangi berupa bangunan permanen yang berada di sebelahnya tidak ikut dibongkar.
Editor : ii Solihin